Search This Blog

Feb 27, 2013

Solusi jualan online dengan cara islami

💬 : 0 comment

online shop
Solusi jualan online dengan cara islami

Bismillah. Sebelumnya kita telah membahas masalah hukum jualan online, atau online shop dengan cara reseller atau dropshipping dilihat dari sisi syar’i. Bagi yang belum mengetahui keharaman model reseller atau dropshipping ini, silahkan buka link ini: hukum reseller dalam islam



Selanjutnya kita akan membahas tentang solusi berjualan di dunia maya (onlineshop) dengan cara islami. Khususnya penjualan-penjualan yang tidak/tanpa mengeluarkan modal yang saat ini telah menjamur dan menyebar luas dikalangan para pebisnis maya. Dengan kata lain, solusi dropshipping atau reseller atau makelar atau calo yang dibolehkan dalam islam.



Solusi Pertama:

JIka kita ingin membuka toko online, tapi kita tidak mempunyai barang yang akan kita jual, maka kita boleh bertindak sebagai makelar atau calo. Yaitu dengan cara menjalin kesepakatan kerjasama dengan produsen, dan menerangkan niat kita untuk menjadi calo atau makelar dari barang yang dia miliki. Selanjutnya kita nantinya akan mendapatkan bayaran atau fee sesuai dengan kesepakatan bersama dan bisa ditentukan dengan banyaknya barang yang telah kita jual bukan berdasarkan waktu kerjasamanya. Dengan begitu kita telah menjalin bisnis dengan nama akad ju’alah (akad jual jasa)



Solusi Kedua:

Kita bertindak sebagai agen atau perwakilan. dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat produsen (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer. Jika sebagai agen berarti sudah disetujui oleh pihak produsen atau grosir, ada hitam di atas putih.



Solusi Ketiga:

Masih semisal dengan makelar atau calo, kalau yang pertama tadi ditinjau dari pihak produsen, kalau ini dari pihak konsumen. Yaitu dengan cara kita mengadakan kesepakatan dengan calon pembeli (konsumen) untuk mencarikan barang yang dia butuhkan. Atas jasa kita untuk mengadakan barang, kita boleh mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu yang telah disepakati. Dengan demikian kita menjalankan modal usaha jual beli jasa atau biro jasa pengadaan barang.



Solusi Keempat:

Menjual barang sendiri (contohnya mengatas namakan toko online), tidak atas nama produsen, tapi barang seharusnya ketangan kita dulu, lalu kita menjualnya kepihak lain.



Untuk model solusi keempat ini, ada dua cara yang bisa kita tempuh:

1, Dengan menggunakan system ba’I al murabbahah lil amir bisy syiraa’ (memerintah untuk membeli barang dengan keuntungan yang disepakati bersama)

Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang kita pasarkan, segera menanggapinya dengan mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera kita mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah kita mengadakan negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk membeli atau mengurungkan rencananya.



Untuk model ini penulis dengan penuh yakin, pasti kita akan berfikir ulang, tentang kerugian yang akan kita tanggung jika kiranya konsumen atau pembeli tidak jadi membeli barang kita. Apalagi jika jaraknya jauh. Tapi inilah cara yang benar, dan kita tidak bisa menutup sebelah mata. Namun antum punya pilihan solusi lainnya diatas jika berat untuk model ini.



2. Menggunakan sistem akad salam (bai’ salam)

Yaitu dengan menyerahkan uang tunai terlebih dahulu tidak bisa dicicil, lalu barang belakangan. Bentuknya adalah konsumen (pembeli) mengirimkan uang tunai kepada pihak toko online seharga barang yang hendak dia beli, kemudian pihak toko online mencarikan barang pesanan pembeli. Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli tanpa disyaratkan pemilik toko online tersebut yang mengirimnya, bisa saja pihak produsen (grosir) yang mengirimnya secara langsung pada pembeli.



Skema salam barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping. Walau demikian, perlu dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.



# Dalam skema akad salam, calon konsumen harus membayar tunai alias lunas pada awal akad.

# Semua risiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan supplier.



Demikian beberapa solusi yang bisa kita sampaikan, semoga ada manfaat yang kita ambil dari selembar tulisan ini, jika kiranya benar itu hanya dari Allah SWT, jika salah itu memang dari penulis. saran dan kritik yang membangun sangat kita tunggu. silahkan berkomentar dan sebarkan artikel ini keteman-teman antum semua.

No comments:

Post a Comment