Search This Blog

Feb 27, 2013

Solusi Islam Agar Terhindar Dari Riba

💬 : 0 comment
Jauhi riba dan suap
Islam sudah sangat jelas dalam mengharamkan Riba. Baik itu riba nasi’ah atau riba fadhl karena kerusakan yang diakibatkan riba tersebut. Baik kerusakan yang terjadi dalam ekonomi Negara, rusaknya akhlaq umat ataupun dalam usaha-usaha lain dalam masyarakat. Lalu bagaimana solusi islam agar kita terhindar dari riba? Disini kami akan menulis tentang solusi islami agar kita semua terhindar dari riba tersebut

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:


لعن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال : هم في الإثم سواء

“Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, pencatat riba, dan dua orang saksinya. Beliau mengatakan: Mereka semua itu sama (dalam dosa)”

Inilah jalan keluar yang diberikan islam agar terhindar dari riba tersebut antara lain:
1. Mempunyai ilmu yang cukup tentang bahaya, dan akibat dari riba itu sendiri. Sebab orang yang melakukan sesuatu tanpa didasari dengan ilmu, maka hal tersebut akan merugikan dirinya sendiri.
Umar bin Khatab RA berkata: Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)

2. Bertransaksi dengan cara-cara yang dihalalkan dan jauh dari riba. Untuk lebih mengetahui beberapa hal dalam jual-beli yang dilarang atau diharamkan dalam Islam, silahakn buka pembahan sebelumnya tentang: transaksijual-beli yang diharamkan dalam islam.

3. Islam membolehkan transaksi dengan cara mudharabah. Yaitu seseorang mengeluarkan modal sementara yang menjalankan atau yang bekerja (berusaha) orang lain. Dan nanti untungnya dibagi dua sesuai dengan kesepakatan. Bila rugi, maka kerugiannya hanya ditanggung oleh punya modal, rekannya yang bekerja tidak menanggung kerugian karena ia telah menanggung kerugian berupa kerja dan usaha.

4. Islam membolehkan apa yang disebut dengan salam,yaitu jual beli dengan cara pembayan terlebih dahulu secara tunai sedang barangnya belakangan, yang syarat-syaratnya telah disebutkan dalam kitab-kitab fiqh.

5. Islam membolehkan jual beli yang disebut muajjal. Yaitu menambah atau menaikkan harga dalam transaksi tidak tunai. Islam membolehkannya demi kepentingan manusia dan agar mereka keluar dari riba.

6.Islam menganjurkan untuk mendirikan badan atau yayasan khusus untuk utang-piutang yang baik tanpa ada unsur riba, baik untuk individu, antar kelompok maupun untuk antar penguasa. Hal ini dalam rangka mewujudkan solidaritas social antar umat.

7.Islam mensyari’atkan pemberian zakat kepada orang-orang yang terbebani utang dan fakir miskin, ibnu sabil yang kehabisan bekal dan yang lainnya sehingga kebutuhan mereka teratasi dan taraf kehidupan mereka meningkat.

Inilah beberapa solusi atau jalan keluar yang ditawarkan oleh islam agar umat manusia keluar dari riba sehingga kemuliannya sebagai manusai tetap terpelihara dan kebutuhannya terpenuhi serta kepentingan dan kemajuannya dalam usaha terjamin.

Silahkan sebarkan artikel ini dengan menyertakan sumbernya.

Penulis: Tim solusi Islam 

No comments:

Post a Comment