Latest Posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Apr 17, 2013

Hukum Asuransi dalam Pandangan Ulama Fiqh

Hukum Asuransi dalam Pandangan Ulama Fiqh

Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi. Sebagian mengharamkannya, sebagain lagi menghalalkannya. Dan di antara keduanya, ada yang memilah hukumnya, dalam arti tidak semua haram atau halal, tetapi dilihat secara lebih detail dan luas. Pendapat Yang Mengharamkan 1. Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi . Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa“atnya.” (QS. Al Baqarah: 219) Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan .(QS. Al Maidah: 90) Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain mer...


Comment: No comments:

Apr 5, 2013

Banyak Orang Salah Sangka Terhadap Negara Yang Islami

Banyak Orang Salah Sangka Terhadap Negara Yang Islami

 Oleh : Prof. Madya DR. Muhammad Asri Zainal Abidin Banyak orang salah sangka jika membayangkan negara yang dipimpin berdasarkan Al Quran dan As Sunnah itu sebagai negara yang agenda utamanya memata-matai dan menghukum rakyat yang tidak mematuhi syariat. Gambaran negara yang Islami sebagai negara yang sibuk mencari terdakwa untuk dihukum dengan undang-undang hudud adalah gambaran yang salah yang ada di pikiran sebagian pihak yang kurang memahami Islam. Seperti yang saya jelaskan sebelum ini, hudud hanya mekanisme untuk mengatasi jinayah-jinayah (kriminalitas) tertentu, bukan gambaran keseluruhan negara Islam, bahkan bukan hudud juga undang-undang yang merangkum semua jinayah (kejahatan). Banyak lagi jinayah (kejahatan) yang tidak tersenarai di bawah hudud. Sebagian besar jinayah ( kejahatan) bermacam-macam, terutama di zaman ini, berada di bawah takzir ( discretionary punishment ). Mekanisme ini juga memerlukan suasana yang kondusif untuk pelaksanaannya. Seseorang Muslim ...


Comment: No comments:

Mar 20, 2013

Bagaimana Hukumnya Sholat Di Dalam Gereja?

Bagaimana Hukumnya Sholat Di Dalam Gereja?

Seluruh Bumi adalah Masjid Syaikh DR Yusuf Al Qaradhawi, dalam Fatawa Mu’ashirah menyitir hadits: أَخْبَرَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ Jabir bin ‘Abdullah berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:   “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari Nabi-Nabi sebelumku: aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka dimana saja seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat…” (HR. Bukhari – Muslim) Dari hadits ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa  seluruh bumi merupakan masjid bagi seorang Muslim. Maka baginya boleh melaksanakan shalat disitu. Me...


Comment: No comments:

Feb 28, 2013

Benarkah Hukun Waris Untuk Wanita Dalam Islam Adalah Tidak Adil? (2)

Benarkah Hukun Waris Untuk Wanita Dalam Islam Adalah Tidak Adil? (2)

 Oleh : Muhammad Rizki Salah satu topik yang menarik diperbincangkan dalam isu kesetaraan gender ( gender equality ) adalah hukum waris. Aktifis feminisme meyakini bahwa hukum waris tidak memihak perempuan. Hukum ini tidak adil karena laki-laki mendapatkan bagian yang lebih dibandingkan perempuan. Dalam konteks hukum Islam, mereka menggugat hukum waris antara laki-laki dan wanita. Hukum waris harus diganti, kata mereka. Anggapan bahwa pembagian harta warisan bagi seorang anak laki-laki sebanding dengan dua orang anak perempuan merupakan sebuah kedzaliman terhadap perempuan. Amina Wadud Muhsin, seorang tokoh feminis, memandang bahwa pembagian warisan bersifat fleksibel asal memenuhi asas manfa’at dan keadilan. Dengan demikian, bisa berubah sesuai realitas zaman. Namun pertanyaannya sekarang adalah benarkah demikian? Sistem Pembagian Hak Waris dalam Islam Untuk memperjelas suatu pemahaman, terlebih dahulu akan dikemukakan definisi tentang waris. Dalam  Kamus Besar Ba...


Benarkah Hukum Waris Untuk Wanita Dalam Islam Adalah Tidak Adil? (1)

Benarkah Hukum Waris Untuk Wanita Dalam Islam Adalah Tidak Adil? (1)

 Oleh : Muhammad Rizki Sungguh mengherankan apa yang terjadi saat ini. Begitu banyak pendapat orang yang menyatakan bahwa Islam harus menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman. Ajaran Islam tidak lagi sesuai dengan masa kini. Dan salah satu ajaran dan pandangan yang harus disesuaikan adalah pandangan Islam adalah tentang wanita. Jika kita ditanya kenapa Islam menindas wanita? Bukankah Islam tidak memandang sama pria dan wanita? Wanita disuruh diam dirumah, pria yang menjadi penguasa? Sesaat kemudian lidah kita terasa kelu. Bukan karena kita tahu mereka benar, malah hati kita mengatakan sebaliknya, tapi karena kita tahu harus menjawab apa? Sikap tidak berdaya ini yang lama-lama membuat kita akhirnya membenarkan pendapat tadi. Tidak berdaya karena tidak tahu apa-apa. Terkadang malah tidak mau tahu apa-apa tentang Islam.  Akhirnya jadilah kita termasuk orang-orang yang meyakini Islam tidak menghargai wanita, Islam menindas wanita. Ajaran Islam harus disesuaikan dengan ...