Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi. Sebagian mengharamkannya, sebagain lagi menghalalkannya. Dan di antara keduanya, ada yang memilah hukumnya, dalam arti tidak semua haram atau halal, tetapi dilihat secara lebih detail dan luas. Pendapat Yang Mengharamkan 1. Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi . Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa“atnya.” (QS. Al Baqarah: 219) Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan .(QS. Al Maidah: 90) Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain mer...