Search This Blog

Feb 28, 2013

Benarkah Hukun Waris Untuk Wanita Dalam Islam Adalah Tidak Adil? (2)

💬 : 0 comment

 Oleh : Muhammad Rizki

Salah satu topik yang menarik diperbincangkan dalam isu kesetaraan gender (gender equality) adalah hukum waris. Aktifis feminisme meyakini bahwa hukum waris tidak memihak perempuan. Hukum ini tidak adil karena laki-laki mendapatkan bagian yang lebih dibandingkan perempuan.

Dalam konteks hukum Islam, mereka menggugat hukum waris antara laki-laki dan wanita. Hukum waris harus diganti, kata mereka. Anggapan bahwa pembagian harta warisan bagi seorang anak laki-laki sebanding dengan dua orang anak perempuan merupakan sebuah kedzaliman terhadap perempuan. Amina Wadud Muhsin, seorang tokoh feminis, memandang bahwa pembagian warisan bersifat fleksibel asal memenuhi asas manfa’at dan keadilan. Dengan demikian, bisa berubah sesuai realitas zaman. Namun pertanyaannya sekarang adalah benarkah demikian?

Sistem Pembagian Hak Waris dalam Islam
Untuk memperjelas suatu pemahaman, terlebih dahulu akan dikemukakan definisi tentang waris. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia waris adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal dunia. Sesuatu yang diwariskannya itu, seperti harta dan nama baik disebut warisan. Kedua kata ini merupakan serapan dari bahasa Arab, yaitu waritsa, yaritsu wirâtsatan. Menurut Ibnu Faris dalam bukunya Mu`jam Maqâyîs al-Lughah, akar kata waw ra tsa maknanya berkisar pada perpindahan sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok kepada orang lain, baik karena keturunan atau sebab lain.
Salah satu ayat tentang pembagian waris yang selalu dijadikan alat probaganda untuk memojokkan Islam adalah ayat 12 surat An-Nisa’ (yushîkumullâh fî awlâdikum, li adz-dzakarayni mitslu hazzil untsayayni). Ayat ini dipandang bertentangan dengan prinsip persamaan dan keadilan yang sangat dijunjung tinggi oleh peradaban modern.

4. An Nisaa'

11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. 


adapun Beberapa Hal yang Membuat Harta Warisan yang Berbeda antara Wanita dan Laki - Laki
karena beberapa hal :
  1. Perempuan selalu terpenuhi segala kebutuhannya, karena nafkahnya menjadi tanggung jawab anak laki-lakinya, ayahnya, saudara laki-lakinya, dan setelah menikah, tanggung jawab suaminya.
  2. Perempuan tidak punya kewajiban berinfaq untuk orang lain, sedangkan laki-laki mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga dan kerabatnya.
  3. Belanja laki-laki dan pengeluaran keungannya lebih besar dari pada perempuan, maka harta yang dibutuhkan jauh lebih banyak.
  4. Laki-laki ketika menikah, mempunyai kewajiban membayar mahar, disamping menyediakan tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya setelah berumah tangga.
  5. Biaya pendidikan dan pengobatan anak-anak dan istri adalah tanggung-jawab suami (laki-laki).

Laki laki mewarisi dua kali lebih banyak dari pada perempuan karena dia menopang keuangan keluarga

Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan, Ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak.

Islam mewajibkan laki laki bertanggung jawab mencukupi kebutuhan keluarganya. Agar memenuhi tanggung jawab, laki laki memperoleh bagian dua kali lebih banyak dalam waris. Misalnya jika seorang laki laki mati dengan meninggalkan uang sekitar Rp 150.000, untuk anak anaknya (missal satu anak laki laki dan satu anak perempuan), anak laki lakinya mewarisi Rp 100.000 dan anak perempuannya hanya Rp.50.000. dari uang Rp 100.000 yang diterima anak laki-laki itu sebagai kewajiban terhadap keluarganya, bisa saja daia harus membelanjakan hampir seluruh bagian warisan atau katakanlah sekitar Rp, 80.000, sehingga dia Cuma menikmati sedikit dari warisan, katakanlah sekitar Rp. 20.000

Sementara itu, si anak perempuan, yang mewarisi Rp 50.000, tidak wajib mengeluarkan sepeserpun untuk siapapun. Dia boleh menyimpan semua bagian warisannya untuk diri sendiri. Apakah anda lebih suka mewarisi Rp.100.000 dan membelanjakannya Rp 80.000 atau mewarisi Rp. 50.000 dan menympan uang itu untuk diri anda sendiri??


Di dalam Surah an-Nisa pada ayat tersebut terlihat bahwa tidak selamanya laki-laki mendapat bagian lebih banyak dibanding perempuan. Ada kalanya bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan. Hal tersebut dipengaruhi oleh ‘status’ yang disandangnya. Apakah ia bertindak sebagai anak (perempuan maupun laki-laki)? Apakah ia bertindak sebagai pasangan (suami maupun istri)? Apakah sebagai saudara si mayit? Ataukah ia bertindak sebagai kakek dan nenek?

Di bawah ini adalah tabel pembagian waris –berdasarkan Surah a-Nisa’ ayat 11-12- antara laki-laki dan perempuan yang berada dalam bagian yang sama maupun dalam bagian yang berbeda (yaitu laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat dibanding perempuan):



Dari tabel di atas jelas terlihat bahwa laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan ketika dalam keadaan dua ‘status’, yaitu sebagai anak dari si mayit dan pasangan dari si mayait. Hikmah dari perbedaan perolehan harta warisan dalam kondisi tersebut adalah laki-laki menikah dengan seorang wanita, dan dia berkewajiban untuk menghidupinya dan menghidupi anak-anaknya dalam segala keadaan. Baik ketika wanita itu bersamanya atau ketika ia telah diceraikan darinya. Sedangkan wanita, ia cukup mengurusi dirinya sendiri, atau malahan juga diurusi oleh lelaki, baik sebelum ataupun sesudah menikah (Imad Zaki Al-Barudi, 2007: hlm.288).
Di halaman yang sama, Imad Zaki Al-Barudi menjelaskan bahwa perbedaan bagian waris bukan masalah pilih kasih kepada lelaki dengan mengalahkan perempuan. Tetapi masalahnya adalah tentang keseimbangan dan keadilan antara beban-beban yang ditanggung laki-laki dan beban-beban yang ditanggung perempuan dalam sebuah kewajiban keluarga dan dalam sistem sosial Islam.


Adanya tuduhan bahwa dalam hak waris terdapat ketidakadilan atau kedzaliman itu lebih disebabkan  karena melihat perempuan secara individual, bukan sebagai bagian dari anggota keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri yang saling melengkapi. Pemikiran seperti ini disebabkan karena pengaruh peradaban Barat. Barat memandang manusia secara individualis; hanya melihat perempuan sebagai individu dan sebagai manusia. Lebih dari itu, peradaban Barat mengajarkan paham equality (kesetaraan) yang tidak melihat sisi kodrat dan fitrah wanita. Sedangkan Islam, meskipun mengakui sisi kemanusiaan perempuan dengan segala hak yang terkait dengannya, Islam tetap menghargai fitrah yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia. Karenanya Islam memperlakukan perempuan sebagai manusia dan sebagai pasangan laki-laki secara proporsional. Demikian pula yang terkait dengan ketentuan-ketentuan hukum dan etika pergaulan.

Dari uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa ketentuan al-Qur’an tentang pembagian waris antara laki-laki dan perempuan tidak selamanya berbeda. Persamaan dan perbedaan tersebutdipengaruhi oleh ‘status’ yang disandangnya. Ketika terjadi perbedaan bagian yang diterima antara laki-laki dan perempuan,hal itu dikarenakan kewajiban dan kebutuhan mereka memang berbeda, tidak dapat disamakan antara satu dengan yang lain. Perbedaan itulah yang menjadikan keadilan bagi laki-laki dan perempuan. Karena adil itu bukan menyamakan porsi, sementara kewajiban dan kebutuhannya berbeda.

Sekarang Kita Lihat Gimana Konsep Pembagian Harta Warisan Didalam Kristen

SEORANG ANAK PEREMPUAN TIDAK MEMILIKI HAK WARIS BILA MEMPUNYAI SAUDARA LAKI LAKI

Bila seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan maka yang menjadi pewaris hanyalah anak laki-laki sedang anak perempuan tidak mendapat warisan. (bilangan 27:1-11).


Bagaimana Hai Umat Kristen Bukannya Umat Kristen sendirilah Yang Sudah Melecehkan Kaum Wanita ??? sadarkah Kalian??


Nb:
“Dan apabila kamu membaca Al Quran niscaya Kami adakan antara kamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, suatu dinding yang tertutup, dan Kami adakan tutupan di atas hati mereka dan sumbatan di telinga mereka, agar mereka tidak dapat memahaminya. Dan apabila kamu menyebut Tuhanmu saja dalam Al Quran, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya,” (QS. Al-Israa 45-46)


“Dan di antara mereka ada orang yang mendengarkani (bacaan)mu, padahal Kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka (sehingga mereka tidak) memahaminya dan (Kami letakkan) sumbatan di telinganya. Dan jikapun mereka melihat segala tanda (kebenaran), mereka tetap tidak mau beriman kepadanya. Sehingga apabila mereka datang kepadamu untuk membantahmu, orang-orang kafir itu berkata: “Al-Quran ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu”.” (QS. al-Anam: 25)


Wallahu'alam Bishshawab

Sumber: Al Quran Dan Bible

No comments:

Post a Comment