Search This Blog

Feb 14, 2014

Benarkah dengar Musik itu haram?

💬 : 0 comment
Hukum mendengarkan musik dalam Islam
 
Diskusi tentang “musik dalam Islam” merupakan salah satu bahasan fikih kontemporer yang sarat akan khilafiyah (perbedaan pendapat). Banyak pendapat dan sekaligus fatwa yang beredar di kalangan masyarakat. Namun, pada tulisan ini penulis mencoba menyampaikan beberapa perbandingan pendapat yang sempat dibahas Syeikh Yusuf Qardhawi, ra’is al ittihad al ‘alamiy li’ulama’il muslimin (Ketua Majelis Ulama Internasional) dalam risalahnya berjudul Al Islam wal Fan (Islam dan Seni).

Perbedaan pendapat mengenai hukum musik dan lagu mencakup hal-hal berikut:ada yang menghalalkan musik atau lagu saja, ada yang keduanya, adapula yang mengharamkannya. Bagi yang menghalalkannya, keterangannya merujuk pada kaidah ushul fiqih: hukum segala sesuatu adalah boleh sebagaimana firman Allah dalam Al Baqarah: 29. 

 “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….”

Selain itu, Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia sehingga diperbolehkannya musikdan lagu sebab manusia secara alamiah naluriah menyukai hal-hal yang indah dan Allah pun menyukai keindahan; sedang musikdan lagu adalah sesuatu yang indah.
 
Bagi beberapa ulama yang mengharamkannya, dalil-dalil yang digunakan diantaranya QS: Luqman 6 yang artinya, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” Ibnu Mas’ud menafsirkan bahwa perkataan yang sia-sia (lahwal hadits) adalah nyanyian. Namun, penafsiran semata tidak bisa dijadikan landasan sedang sahabat dan tabiin yang lain juga ada yang berlain pendapat. Selain itu, dalil ini juga bisa melemahkan hukum keharaman lagu sebab ada juga lagu yang malah mengangkat orang dari kesesatan dan membangkitkan semangat juang. 

Dalil kedua adalah QS Al Qashash : 55 yang artinya, Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil. Sebagian ulama mengharamkan musik karena dianggap sebagai bentuk laghwi atau kesia-siaan, dan menurut mereka hal itu dilarang. Namun, kesia-siaan tidak juga berarti lagu, kata-kata kotor, cacian, dan sejenisnya juga termasuk ke dalamnya. Selain itu, sesuatu yang tidak bermanfaat selama tidak mengambil hak orang lain dan melalaikan akan ibadah bukan berarti haram, tetapi batil

Dalil yang lain adalah HR Bukhari yang menyebutkan bahwa “Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik.” Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits Shahih Bukhari, tetapi para ulama memperselisihkannya karena hadits ini termasuk hadits mu’alaq(sanadnya terputus), yaitu semua jalur periwayatan melewati satu orang perawi yang banyak diperdebatkan, yaitu perawi bernama Hisyam bin Ammar yang meriwayatkan 400 hadits yang tidak ada asalnya. Sekalipun hadits ini shahih, karena terdapat dalam hadits Shahih Bukhari, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. 

Kita bisa mengambil beberapa kesimpulan. Sejauh lagu dan musiktidak menyesatkan dan membuat seseorang bermaksiat, bahkan membangkitkan semangat dengan menghilangkan kejenuhan, maka lagu dan musik tidak bisa dihukumi haram. Lagu dan musik dihukumi sesuai isinya, bukan namanya. Selain itu, musik yang didendangkan dalam suasana kebahagiaan, misalnya dalam walimatul úrsy (resepsi pernikahan) masih diperbolehkan, asalkan tidak mengandung unsur maksiat. Di samping juga, musik yang diperbolehkan ialah yang sebaiknya tidak membuat pendengarnya lalai akan mengingat Allah dan beribadah kepada-Nya. Wallahu a’lam bish shawab…

Oleh: Yasir Arafat (Fisika/FMIPA/2009)
Ketua Majelis Syuro SALAM UI

No comments:

Post a Comment