Hadits yang meriwayatkan tentang membunuh cicak ini sekurang-kurangnya ditemukan pada 18 buah hadits dengan derajat yang shahih muttawatir, diriwayatkan oleh para sahabat melalui beberapa jalur sehingga ini adalah hadir yang kuat. Untuk melihat permasalahannya dengan lebih jelas, berikut kami kutip hadits-hadits tersebut :
- Shahih Muslim 4156: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin 'Abdullah dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh cecak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id; Telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami Jarir; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah; Telah menceritakan kepada kami Isma'il yaitu Ibnu Zakaria; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan seluruhnya dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang semakna dengan Hadits Khalid dari Suhail. Kecuali Jarir dia mengatakan di dalam Haditsnya; 'Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah; Telah menceritakan kepada kami Isma'il yaitu Ibnu Zakaria dari Suhail; Telah menceritakan kepadaku Saudara perempuanku dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: 'Pada pukulan pertama terdapat tujuh puluh kebaikan.'
- Shahih Muslim 4155: Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir dan Harmalah keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menamai cecak dengan Fuwaisiq. Harmalah menambahkan; 'Dan aku belum mendengar beliau menyuruh untuk membunuhnya.'
- Shahih Muslim 4154: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan 'Abdu bin Humaid keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami 'Abdur Razzaq; Telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Amir bin Sa'd dari Bapaknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar membunuh Al Wazagh (cecak) dan beliau memberi nama Fuwaisiq (si fasik kecil)."
- Shahih Muslim 4153: Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Ibnu Juraij; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf; Telah menceritakan kepada kami Rouh Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami 'Abdu bin Humaid; Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bakr; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij; Telah mengabarkan kepadaku 'Abdul Humaid bin Jubair bin Syaibah bahwa Sa'id bin Al Musayyab Telah mengabarkan kepadanya, Ummu Syarik Telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang membunuh cecak. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya agar dibunuh saja. Ummu Syarik adalah salah seorang wanita dari Bani Amir bin Luay. Lafazh Hadits Ibnu Abu Khalaf sama dengan lafazh Hadits Abad bin Humaid demikian juga Hadits Ibnu Wahab mirip dengan Hadits tersebut.
- Shahih Muslim 4152: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan 'Amru An Naqid dan Ishaq bin Ibrahim serta Ibnu Abu 'Umar. Ishaq berkata; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang lainnya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari 'Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ummu Syarik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya supaya membunuh semua cecak. Sedangkan di dalam Hadits Ibnu Abu Syaibah menggunakana lafazh 'Amara' (menyuruh) saja.
- Sunan Ibnu Majah 3222: Telah memberitakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah memberitakan kepada kami Yunus bin Muhammad dari Jarir bin Hazim dari Nafi' dari Sa`ibah bekas budak Al Fakih bin Al Mughirah, bahwa dia menemui Aisyah dan melihat di dalam rumahnya ada panah yang tergantung, maka ia pun bertanya, "Wahai Ummul Mukminin, apa yang kamu perbuat dengan benda ini?" Aisyah menjawab, "Untuk membunuh cicak, sebab Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepada kami bahwa ketika Ibrahim di lemparkan ke dalam kobaran api, tidak ada satupun dari bintang melata yang tidak berusaha mematikan api, kecuali cicak. Bahkan ia berusaha menghembuskan agar api itu tetap menyala, maka itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami membunuhnya."
- Sunan Abu Daud 4578: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Amir bin Sa'd dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menamainya dengan fasik kecil."
- Sunan Abu Daud 4579: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Zakariya dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukulan maka ia mendapatkan pahala sekian dan sekian kebaikan. Barangsiapa membunuhnya dengan dua kali pukulan maka ia mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, lebih rendah dari yang pertama. Dan barangsiapa membunuhnya dengan tiga kali pukulan maka ia akan mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, lebih rendah dari yang kedua."
- Sunan Abu Daud 4580: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Zakariya dari Suhail ia berkata; telah menceritakan kepadaku saudara laki-lakiku atau saudara perempuanku dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "(Membunuh cicak) dengan sekali pukulan pahalanya adalah tujuh puluh kebaikan."
- Sunan Ibnu Majah 3219: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah memberitakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Abdul Hamid bin Jubair dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ummu Syarik, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak."
- Sunan Ibnu Majah 3220: Telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib telah memberitakan kepada kami Abdul Aziz bin Al Muhtar telah memberitakan kepada kami Suhail dari Ayahnya dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama maka ia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian, barangsiapa membunuh pada pukulan kedua maka baginya sekian dan sekian -kurang sedikit dari yang pertama-, barangsiapa membunuhnya di pukulan ketiga maka baginya sekian dan sekian -kurang sedikit dari kebaikan yang di sebutkan pada pukulan kedua-."
- Sunan Ibnu Majah 3221: Telah memberitakan kepada kami Ahmad bin 'Amru bin As Sarh telah memberitakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Az Zubair dari Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebut cicak sebagai binatang yang merusak."
- Sunan Tirmidzi 1402: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukul maka ia akan mendapat pahala sekian dan sekian. Jika ia membunuh pada pukulan kedua maka ia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian. Dan jika ia membunuh pada pukulan ketiga maka ia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Mas'ud, Sa'd, 'Aisyah dan Ummu Syarik. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih."
- Sunan Darimi 1916: Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ummu Syarik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh tokek.
- Sunan Nasa'i 2782: Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr bin Ishaq, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin 'Ar'arah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam, ia berkata; telah menceritakan kepadaku ayahku dari Qatadah dari Said bin Al Musayyab bahwa terdapat seorang wanita menemui 'Aisyah sedang ditangannya terdapat sebuah tongkat, lalu wanita tersebut berkata apa ini, ia menjawab; tongkat untuk memukul tokek ini, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami bahwa tidak ada suatu hewanpun kecuali mematikan api yang membakar Ibrahim 'alaihissalam kecuali hewan ini. Maka beliau menyuruh kami untuk membunuhnya, dan beliau melarang kami untuk membunuh Jinan (ular putih atau kecil yang tinggal di rumah) kecuali ular yang memiliki dua garis putih dipunggungnya dan yang memiliki ekor pendek karena ia membutakan mata, dan menggugurkan janin yang ada diperut wanita.
- Musnad Ahmad 26099: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ibnu Juraij berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ibnu Juraij dia berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah, dan Ibnu Bakar dia berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dan Rauh dia berkata, telah bercerita kepada kami Ibnu Juraij dia berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah bahwa Ibnul Musayyab menceritakan kepadanya bahwa, Ummu Syarik mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah minta tolong kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk membunuh cicak, kemudian Nabi menyuruhnya untuk membunuhnya." Ibnu Bakar, dan Rauh berkata, "Ummu Syarik adalah salah seorang wanita bani Amir Bin Lu'Abu Isa berkata, "."
- Musnad Ahmad 26336: Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ummu Syarik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau memerintahkan untuk membunuh cicak."
- Musnad Ahmad 8305: Telah menceritakan kepada kami Hasan telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh cicak dalam pukulan pertama maka ia akan mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, barangsiapa membunuhnya dalam pukulan kedua maka ia mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, dan barangsiapa membunuhnya dalam pukulan ketiga maka ia mendapatkan sekian dan sekian kebaikan." Ibnu Suhail berkata; "Sekali pukulan adalah yang paling banyak pahalanya."
Dari ke-18 buah hadits tersebut bisa kita rumuskan beberapa hal :
- Kata yang dipakai untuk menunjukkan cicak adalah : 'wazagh', yang seharusnya bukan diartikan dengan cicak yang biasanya ada dirumah-rumah. kata 'wazagh' ini lebih merujuk kepada jenis tokek/kadal. Sedangkan untuk sebutan cicak rumah, bahasa Arabnya adalah : 'sahliat' (lihat kamus Munawir Arab -Indonesia). Terdapat ribuan jenis kadal/tokek yang bisa dikatakan dalam istilah wazagh ini, termasuk hewan-hewan yang hidup di gurun pasir Arab.
- Pada hadits riwayat Ibnu Majah 3222 dikatakan Aisyah meletakkan 'panah' yang ada di dinding rumah sebagai alat untuk membunuh wazagh tersebut. Dalam bahasa aslinya pada hadits , panah ditulis dengan kata 'rumhun' yang lebih tepat diartikan dengan 'tombak'. Lalu pada riwayat Nasa'i 2752 alat tersebut dikatakan dengan 'tongkat'. maka merujuk kepada kedua hadits ini, wazagh yang diperintahkan untuk dibunuh pasti memiliki ukuran yang cukup besar, mustahil Aisyah mau membunuh cicak rumah dengan menggunakan tongkat atau tombak.
- Pada hadits Muslim 4156, Abu Daud 4579, Ibnu Majah 3220, Tirmidzi 1402, Ahmad 8305, digambarkan soal membunuh wazagh tersebut sampai 3 kali pukulan. Informasi ini sulit untuk dirujuk kepada cicak rumah yang kecil dan kalau mau membunuhnya cukup hanya dengan menyentil jari saja, pasti sudah mati. Maka jenis hewan yang dimaksud lebih mengarah kepada sejenis reptil yang berukuran lebih besar dari sekedar cicak rumah.
- Dalam beberapa hadits diatas, Rasulullah mengindikasikan karakter dari wazagh tersebut. Hewan ini disebut beliau dengan 'fuwaisiq' atau 'fasiq kecil', suatu julukan yang menggambarkan sifat licik dan penuh tipu muslihat. Pada hadits lain nabi Muhammad SAW menyatakan sifatnya sebagai 'binatang yang merusak'.
- Rasulullah juga menginformasikan peranan wazagh ini dalam peristiwa pembakaran nabi Ibrahim. Beliau menyatakan ketika nabi Ibrahim dibakar, maka wazagh inilah sebagai satu-satunya binatang yang berusaha untuk meniup agar api tersebut tetap menyala.
- Terdapat 1 riwayat dari sahabat Harmalah pada hadits Muslim 4155 yang bertentangan dengan berita pada hadits lain yang jelas-jelas menyatakan Rasulullah memerintahkan untuk membunuh wazagh, sahabat ini menyatakan 'Dan aku belum mendengar beliau menyuruh untuk membunuhnya'. Informasi ini sebenarnya gampang disinkronkan. Mengingat Harmalah tidak disebut-sebut sebagai pihak yang tercatat meriwayatkan hadits lainnya, maka kita bisa menyimpulkan ketika Rasulullah memerintahkan hal tersebut, beliau tidak ada disana sehingga tidak salah kalau Harmalah menyatakan 'belum pernah mendengar'.
- Hadits tentang Aisyah yang menyiapkan tombak atau tongkat di dinding rumah untuk alat membunuh wazagh menunjukkan bahwa ada kondisi binatang ini menyerang sampai masuk ke rumah, karena kecil kemungkinan Aisyah memiliki 'hobby' memburu wazagh sampai ke gurun pasir.
- Perintah untuk memukul wazagh sampai dikatakan pukulan ketiga akan menghasilkan pahala yang lebih besar menunjukkan bahwa dalam kondisi binatang ini sampai masuk ke wilayah pemukiman, maka haruslah dibunuh sampai mati dan bukan hanya sekedar mengusir. Dikaitkan dengan sifatnya yang dikatakan 'fasik kecil' dan suka merusak, maka pengusiran justru akan membuka peluang wazagh ini berpindah menyerang rumah yang lain. Disini masuk akal kalau dikatakan membunuhnya merupakan pahala karena bisa menyelamatkan orang lain dari serangan wazagh.
- Sejenis apakah wazagh ini..?? mengingat ada ribuan jenis kadal/tokek gurun yang bisa diteliti. Hewan ini memiliki sifat licik dan merusak manusia, sangat berbahaya kalau masuk ke pemukiman penduduk.
- Dalam hal kaitannya dengan sejarah pembakaran nabi Ibrahim, barangkali para ahli sejarah bisa menjadikannya sebagi pembuka jalan terhadap peristiwa yang dicatat dalam Al-Qur'an tersebut. Jenis kadal/tokek apa yang punya hubungan erat dengan api..? dan bagaimana peranannya..?
No comments:
Post a Comment