Search This Blog

Aug 4, 2015

Hukum Rajam Berdasarkan Kitab Taurat

💬 : 0 comment

Hukum Rajam Telah di Nasakh Dalam Al-Quran

Hukum rajam yang banyak diterapkan oleh sebagian kelompok masyarakat Islam diberbagai belahan dunia merupakan penerapan hukum Islam yang kurang tepat, sebab didalam Al-Quran tidak terdapat ayat-ayat tentang rajam. Hukum rajam dalam Al-Quran telah di nasakh (dihapus dan/atau diganti) oleh Allah dan sebagai gantinya Allah berfirman dalam Surah An-Nisa Ayat 15 (hukuman zina bagi yang sudah bersuami/istri) dan Surah An-Nur Ayat 2 (hukuman zina bagi yang belum menikah).

Bunyi ayatnya sebagai berikut:

وَاللاَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُواْ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعةً مِّنكُمْ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىَ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (Surah An-Nisaa Ayat 15)

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (Surah An-Nur Ayat 2)

Hukum rajam untuk yang sudah menikah diganti dengan hukuman kurungan sampai ajal menjemput dan untuk pelaku yang belum menikah maka didera/dicambuk/dipukul sebanyak 100 kali.

Berbeda halnya dengan hukum rajam dalam Taurat (Perjanjian Lama Bible/ Injil) yang harus diterapkan oleh umat Yahudi dan Nasrani sampai saat ini.

Sebelum ayat tentang rajam dihapus-ganti oleh Allah, bukan hanya orang Islam saja yang mendapatkan hukuman ini, orang Yahudi di Madinah pun mendapatkan hukuman yang sama yang diterapkan oleh kekhalifahan Islam pada masa Rasulullah memimpin.

Pelaksanaan Hukum Rajam Berdasarkan Kitab Taurat Terhadap 2 Orang Yahudi Pada Zaman Rasulullah

Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bercerita bahwa ada seseorang laki-laki dari kalangan mereka dan seorang wanita berzina.

Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada mereka; "Apa yang kalian dapatkan dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?".

Mereka menjawab; "Kami mempermalukan (membeberkan aib) mereka dan mencambuk mereka".

Maka Abdullah bin Salam berkata; "Kalian berdusta. Sesungguhnya di dalam Kitab Taurat ada hukuman rajam. Coba bawa kemari kitab Taurat!.

Hukum Rajam Berdasarkan Kitab Taurat

Maka mereka membacanya saecara seksama lalu salah seorang diantara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan dia hanya membaca ayat sebelum dan sesudahnya.

Kemudian Abdullah bin Salam berkata; "Coba kamu angkat tanganmu". Maka orang itu mengangkat tangannya, dan ternyata ada ayat tentang rajam hingga akhirnya mereka berkata; "Dia benar, wahai Muhammad. Di dalam Taurat ada ayat tentang rajam".

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kedua orang yang berzina itu agar dirajam". Abdullah bin 'Umar berkata; "Dan kulihat laki-laki itu melindungi wanita tersebut agar terhindar dari lemparan batu".

Referensi:

  • Al-Qur'an
  • http://mu5lim.blogspot.com/2014/12/hukum-rajam-dalam-al-quran.html
  • http://mu5lim.blogspot.com/2014/12/hukum-rajam-dalam-taurat.html
  • Kitab Hadits Bukhari Hadits No: 3363

No comments:

Post a Comment